Ticker

6/recent/ticker-posts

Dishub Sungai Penuh Berbenah, Pengelola Parkir Wajib Kantongi Legalitas Resmi

Sungai Penuh, wartasatu.info – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan pembenahan tata kelola perparkiran guna meningkatkan profesionalisme pelayanan sekaligus meminimalisir potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah mewajibkan setiap pihak yang ingin mengelola parkir untuk memiliki legalitas resmi perusahaan atau yayasan sesuai, ataupun badan usaha lainnya dengan  ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sapras) Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Nova Rozi, S.Pd., saat ditemui wartasatu.info di ruang kerjanya.

Menurut Nova, ke depan pengelolaan parkir tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap calon pengelola diwajibkan mengajukan proposal kerja sama dan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi serta legalitas usaha.

"Pengelola parkir nantinya harus memiliki legalitas yang jelas. Di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI yang sesuai dengan bidang usaha perparkiran, memiliki NPWP, melaporkan SPT tahunan, akte notaris, SK Kemenkumham serta memenuhi persyaratan legal lainnya yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Dishub untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib, transparan, profesional, dan akuntabel.

"Kita ingin tata kelola parkir di Kota Sungai Penuh semakin baik. Dengan adanya persyaratan legalitas yang jelas, pengelola parkir akan lebih bertanggung jawab dan profesional dalam menjalankan usahanya," tambah Nova.

Lebih lanjut, Nova mengungkapkan bahwa regulasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) saat ini telah disusun dan sedang dalam proses finalisasi di Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh.

"Perwako-nya sudah selesai disusun dan saat ini sedang dalam proses pengesahan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat rampung sehingga pada Juli mendatang sudah bisa mulai diterapkan," katanya.

Selain memperketat persyaratan pengelola parkir, Dishub juga menyiapkan mekanisme baru dalam sistem penyetoran pendapatan parkir guna menutup celah kebocoran PAD.

Menurut Nova, nantinya setiap pengelola parkir resmi akan diberikan nomor rekening Kas Daerah sebagai tujuan penyetoran pendapatan. Dengan sistem tersebut, pengelola dapat langsung menyetorkan hasil parkir ke rekening pemerintah daerah tanpa melalui pihak perantara.

"Pengelola parkir nantinya langsung menyetor ke rekening Kas Daerah. Dinas Perhubungan hanya menerima tembusan atau bukti transfer sebagai bahan pelaporan dan pengawasan. Sistem ini diharapkan lebih transparan dan dapat meminimalisir potensi kebocoran PAD," jelasnya.

Terkait keberadaan parkir liar yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat, Nova menegaskan bahwa penerapan Perwako baru diharapkan mampu memberikan kepastian dan kejelasan bagi masyarakat dalam membedakan parkir resmi dan tidak resmi.

"Setelah Perwako ini diterapkan, kami berharap tidak ada lagi parkir liar. Pengelola parkir resmi nantinya akan dibekali karcis resmi yang diterbitkan sesuai ketentuan. Dengan begitu masyarakat dapat mengetahui mana parkir yang legal dan mana yang tidak," tegasnya.

Langkah pembenahan yang dilakukan Dishub Kota Sungai Penuh tersebut diharapkan menjadi titik awal terciptanya sistem perparkiran yang lebih tertata, transparan, serta mampu meningkatkan kontribusi sektor parkir terhadap PAD Kota Sungai Penuh.

Posting Komentar

0 Komentar