Imbauan tersebut disampaikan melalui publikasi resmi BKPSDM yang menegaskan bahwa aktivitas live di platform seperti TikTok, Instagram, Facebook, maupun media sosial lainnya saat jam dinas merupakan tindakan yang dapat mengganggu produktivitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam poster yang disebarluaskan, BKPSDM menekankan bahwa larangan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan ASN yang profesional, disiplin, dan berintegritas sesuai nilai dasar ASN BerAKHLAK.
Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Affan, SE, MM, mengatakan bahwa penggunaan media sosial oleh ASN pada prinsipnya tidak dilarang. Namun, penggunaannya harus dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas serta tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.
"Media sosial merupakan sarana komunikasi yang sangat bermanfaat jika digunakan secara positif. Namun pada saat jam kerja, ASN harus mengutamakan tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Jangan sampai aktivitas di media sosial mengurangi fokus kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Affan.
BKPSDM menjelaskan bahwa aturan tersebut berlandaskan ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
Pada materi sosialisasi tersebut, ASN diingatkan untuk tetap fokus menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik selama jam kerja. Aktivitas live streaming yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan dinilai berpotensi mengurangi konsentrasi kerja serta dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesionalisme aparatur.
Selain itu, BKPSDM juga mengingatkan bahwa pelanggaran disiplin ASN dapat berujung pada sanksi disiplin ringan, sedang hingga berat, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap instansi maupun pelayanan publik.
Affan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan ASN dalam bermedia sosial, melainkan sebagai upaya menjaga etika profesi, produktivitas kerja, serta citra pemerintah daerah di mata masyarakat.
"ASN harus menjadi teladan dalam penggunaan media sosial. Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif, edukatif, dan membangun. Ketika berada pada jam kerja, utamakan pelayanan kepada masyarakat karena itu merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab," tegasnya.
Dalam poster tersebut juga ditegaskan pentingnya menjaga citra institusi pemerintah serta mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, integritas, dan pelayanan kepada masyarakat.
"Disiplin hari ini, integritas selamanya," demikian pesan yang disampaikan BKPSDM Kota Sungai Penuh dalam kampanye disiplin ASN tersebut.
Affan berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh dapat menjadikan imbauan ini sebagai momentum untuk semakin meningkatkan disiplin kerja, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik.
"Kami berharap seluruh ASN dapat memahami bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui kinerja yang baik, disiplin yang tinggi, dan pelayanan yang prima. Mari bersama-sama menjaga marwah ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan berakhlak," pungkasnya.
Langkah sosialisasi ini dinilai sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk meningkatkan budaya kerja ASN yang lebih produktif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan publik di tengah perkembangan penggunaan media sosial yang semakin masif.

0 Komentar