Sungai Penuh, wartasatu.info – Sebuah rekaman video yang beredar di tengah masyarakat memunculkan dugaan adanya pungutan terhadap pedagang yang berjualan di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Sungai Penuh. Dalam video tersebut, sejumlah pedagang mengaku dimintai uang untuk biaya penyambungan listrik serta pungutan harian yang disebut-sebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial “F” yang diduga merupakan oknum dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam video itu, para pedagang mengaku telah dikenakan biaya awal penyambungan listrik sebesar Rp35.000 per pedagang. Selain itu, mereka juga mengaku diminta membayar pungutan harian sebesar Rp5.000 untuk penggunaan aliran listrik selama berjualan.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan kebenaran informasi maupun identitas pihak yang disebutkan dalam rekaman tersebut. Keterangan yang beredar masih sebatas pengakuan sejumlah pedagang dalam video dan belum diperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
Munculnya informasi tersebut turut memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan pengelolaan fasilitas di kawasan Lapangan Merdeka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan sarana dan prasarana di kawasan tersebut berada dalam lingkup pemerintah daerah melalui instansi terkait. Sementara itu, urusan penataan dan pembinaan pedagang pada umumnya menjadi kewenangan perangkat daerah yang membidangi perdagangan.
Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika benar terdapat pungutan, masyarakat meminta agar dasar hukum, mekanisme pemungutan, serta pihak yang berwenang melakukan penarikan biaya tersebut dijelaskan secara terbuka.
Untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan resmi, media ini telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Wahyu Rahman Dedi. Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Komentar