Sungai Penuh, wartasatu.info – Kepala dinas yang gagal mencapai target kinerja dapat digeser dari jabatannya atau bahkan dinonjob, sepanjang prosesnya dilakukan sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini menegaskan bahwa jabatan pimpinan tinggi bukan posisi “aman”, melainkan berbasis kinerja dan akuntabilitas.
Namun demikian, penilaian “gagal kinerja” tidak bisa ditafsirkan sepihak. Setiap penggeseran atau penonjoban wajib disertai bukti administratif yang sah, berupa hasil evaluasi resmi dan Surat Keputusan (SK) yang menjelaskan dasar penilaian maupun kesalahan yang dilakukan pejabat bersangkutan.
Hal tersebut diatur secara tegas dalam regulasi kepegawaian nasional. Pemerintah memang memiliki kewenangan mengevaluasi dan memberhentikan pejabat dari jabatannya, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh prosedur hukum yang ketat.
Diatur dalam PP Penilaian Kinerja ASN
Dasar utama kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap PNS, termasuk kepala dinas, wajib memenuhi target kinerja yang tertuang dalam perjanjian kinerja tahunan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan kinerja rendah atau tidak tercapai, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 secara eksplisit mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi dapat diberhentikan dari jabatannya jika tidak memenuhi standar kinerja.
“Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan jabatan atau tidak mencapai kinerja yang ditetapkan dapat diberhentikan dari jabatannya,” sebagaimana diatur dalam Pasal 76 PP 11/2017 jo. PP 17/2020.
Harus Ada SK dan Dasar Kesalahan
Pakar administrasi pemerintahan menegaskan, penonjoban atau penggeseran kepala dinas tidak sah secara hukum apabila tidak disertai SK yang memuat dasar penilaian atau kesalahan pejabat tersebut.
SK tersebut harus memuat:
• Hasil evaluasi kinerja yang objektif
• Indikator target yang tidak tercapai
• Jenis pelanggaran atau kelalaian (jika ada)
• Rekomendasi tim penilai kinerja
• Dasar hukum pemberian sanksi
Tanpa SK dan uraian kesalahan yang jelas, penggeseran jabatan berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan bahwa setiap keputusan pejabat pemerintahan harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Bukan Sekadar Selera Pimpinan
Dengan demikian, penggeseran atau penonjoban kepala dinas bukan sekadar kebijakan subjektif atau selera pimpinan daerah. Setiap keputusan wajib didasarkan pada:
• Evaluasi kinerja yang terukur
• Dokumen penilaian resmi
• SK yang menjelaskan dasar kesalahan atau kegagalan kinerja
• Prosedur kepegawaian yang sah
Tanpa dasar tersebut, keputusan mutasi atau nonjob rawan digugat melalui PTUN dan berpotensi dibatalkan.
Sistem Merit Jadi Kunci
Penerapan aturan ini merupakan bagian dari penegakan sistem merit dalam birokrasi. Kepala dinas dituntut bekerja profesional, berorientasi hasil, dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran negara.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut transparan dan taat hukum dalam menjatuhkan sanksi. Kinerja memang menjadi tolok ukur utama, tetapi keadilan prosedural dan bukti administratif tetap menjadi syarat mutlak.
Dengan demikian, kepala dinas yang gagal mencapai target dapat digeser atau dinonjob, namun hanya jika seluruh prosesnya sah, objektif, dan disertai SK yang jelas. Tanpa itu, kebijakan tersebut berpotensi cacat hukum dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

0 Komentar