Peristiwa terjadi saat proses pembongkaran atap pasar Beringin Jaya Kota Sungai Penuh sedang berlangsung. Fahruddin yang kala itu tengah diwawancarai wartawan tampak tersulut emosi akibat suara seng yang keras dari atas bangunan, lalu melontarkan ucapan bernada kasar. Para pekerja berada di atas atap dan disebut tidak mengetahui adanya kegiatan sidak oleh anggota dewan tersebut.
Merasa tersinggung atas ucapan itu, pekerja kemudian menempuh jalur hukum. Menanggapi laporan tersebut, Fahruddin berdalih bahwa kata kasar yang diucapkannya tidak memiliki objek yang dituju, karena saat itu ia tidak melihat secara langsung para pekerja ketika ucapan tersebut dilontarkan.
Namun secara fakta kejadian, ucapan tersebut muncul dalam konteks aktivitas pembongkaran yang sedang berlangsung, di lokasi terbuka, serta di hadapan wartawan dan pihak lain. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi dalih “tidak ada objek”, mengingat ucapan tersebut disampaikan sebagai respons langsung terhadap suara pekerjaan di lokasi sidak.
Dalam praktik hukum, penilaian terhadap dugaan penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan tidak hanya bertumpu pada pengakuan pelaku, melainkan juga mempertimbangkan konteks peristiwa, situasi, saksi, serta dampak ucapan terhadap pihak yang merasa dirugikan. Objek ucapan tidak selalu harus disebutkan secara eksplisit apabila secara wajar dapat ditarik kesimpulan dari rangkaian kejadian.
Selain itu, posisi Fahruddin sebagai pejabat publik turut menjadi perhatian. Ucapan yang disampaikan di ruang publik, terlebih saat menjalankan fungsi pengawasan, dinilai memiliki konsekuensi hukum dan etika yang lebih besar dibandingkan warga biasa.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan fakta di lapangan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah ucapan yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, SH, MH. saat di konfirmasi mengatakan masih dalam proses penyidikan.
"Masih dalam proses penyidikan," katanya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa bahasa dan sikap pejabat publik di ruang terbuka tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum, terlepas dari ada atau tidaknya penyebutan objek secara langsung.

0 Komentar