Jambi, wartasatu.info – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Yuses Alkadira Mitas kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menjerat terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Kuasa hukum terdakwa, Viktor Yanus Gulo, menegaskan bahwa pihaknya menolak dan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Klien kami hari ini disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam dakwaan itu, JPU menjerat klien kami dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Kami menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi,” ujar Viktor usai sidang.
Dakwaan Jaksa: Soal Pengadaan yang Harusnya Tender
Dalam uraian dakwaan, JPU menyebut bahwa Yuses Alkadira Mitas bertindak sebagai pejabat pengadaan yang diduga tetap melaksanakan pekerjaan meski semestinya dilakukan melalui mekanisme tender, bukan penunjukan langsung.
Jaksa juga menguraikan bahwa terdakwa dianggap mengetahui bahwa pekerjaan tersebut seharusnya melalui tender, namun tetap melaksanakan proses penunjukan langsung.
Kuasa Hukum: “Klien Kami Hanya Menjalankan Perintah Jabatan”
Menanggapi hal tersebut, Viktor menegaskan bahwa dakwaan JPU tidak tepat dan tidak menguraikan unsur perbuatan yang menyebabkan kerugian negara.
“Salah satu alasan kami akan mengajukan eksepsi, bahwa klien kami hanya menjalankan perintah jabatan. Pekerjaan itu dilakukan dalam ranah administratif, bukan keputusan pribadi. Di dalam dakwaan, jaksa juga tidak menguraikan secara jelas perbuatan terdakwa yang secara langsung menimbulkan kerugian negara,” tegas Viktor.
Ia menilai, ketidakjelasan uraian perbuatan materiil dalam dakwaan JPU dapat menyebabkan dakwaan menjadi kabur (obscuur libel).
Penasihat Hukum: Tidak Ada Unsur Kesengajaan
Viktor juga menambahkan bahwa Yuses Alkadira Mitas tidak pernah mengambil kebijakan strategis terkait pengadaan, melainkan hanya mengerjakan apa yang menjadi tugas strukturalnya.
“Bagaimana mungkin klien kami dijerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi, sementara semua tindakan yang dilakukan adalah bagian dari tugas struktural dan tidak ada satu pun uraian dakwaan yang menunjukkan niat jahat atau kesengajaan?” ungkapnya.

0 Komentar