Sungai Penuh, wartasatu.info – Polres Kerinci menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus dugaan perusakan portal besi pembatas jalan di depan Gedung Nasional Sungai Penuh, meski di sebut-sebut melibatkan anggota DPRD Kota Sungai Penuh dari Fraksi Partai Golkar, Fahruddin.
Kasus yang dilaporkan oleh Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Sungai Penuh itu kini sudah masuk tahap penyelidikan mendalam. Polisi telah melakukan olah TKP secara detail, dan menyita 10 batang besi portal serta 1 unit mesin gerinda yang diduga digunakan untuk memotong besi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetyawan, menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara ini.
“Kasus ini tidak berhenti. Proses penyelidikan terus berjalan. Kami sudah periksa para saksi, memanggil Fahrudin untuk dimintai keterangan, dan menyita sejumlah barang bukti,” tegas AKP Very saat wawancara bersama awak media, Jumat (17/10/2025)
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa gelar perkara telah dilakukan di Polda Jambi, dan pekan depan penyidik akan meminta keterangan ahli pidana di Jambi guna memperkuat unsur hukum.
“Langkah ini untuk memastikan setiap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya menegaskan.
Berdasarkan Pasal 406 ayat (1) KUHP, perbuatan merusak barang milik negara dapat diancam hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena portal besi tersebut berada di depan Gedung Nasional, salah satu aset vital milik Pemerintah Kota Sungai Penuh yang sering digunakan untuk kegiatan resmi dan masyarakat.
Tindakan perusakan terhadap fasilitas umum dianggap mencoreng wibawa hukum serta menunjukkan lemahnya rasa tanggung jawab terhadap aset negara.
Polres Kerinci memastikan akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, bahkan jika pelakunya merupakan pejabat publik.
Publik kini menanti ketegasan aparat agar kasus ini menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di Sungai Penuh, bahwa tak ada seorang pun kebal terhadap hukum.

0 Komentar