Sungai Penuh, wartasatu.info – Kasus dugaan kelalaian medis yang menimpa seorang mantri bernama Yogi dalam proses penyunatan terhadap seorang anak bernama Baim, kini memasuki tahap hukum. Namun di balik kasus tersebut, muncul fakta bahwa tindakan medis yang dilakukan Yogi telah melalui prosedur yang benar dan dilakukan atas persetujuan orang tua Baim.
Awal mula kejadian bermula ketika orang tua Baim datang ke rumah Yogi, meminta anaknya untuk disunat. Sebelum mengambil tindakan medis, Yogi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa Baim mengidap penyakit Fimosis — yakni kondisi di mana kulit kulup penis tidak dapat ditarik ke belakang kepala penis.
Menyadari kondisi itu, Yogi sempat menolak menyunat Baim dan menyarankan agar dibawa ke dokter spesialis. Namun orang tua Baim, yang telah diberi penjelasan mengenai kondisi anaknya, tetap bersikeras meminta agar Yogi melakukan penyunatan, bahkan mengatakan akan kecewa bila tidak dibantu oleh Yogi.
Karena masih memiliki hubungan keluarga, akhirnya Yogi bersedia menyunat Baim setelah kedua pihak menandatangani surat pernyataan bersama. Proses penyunatan pun dilakukan sesuai prosedur medis yang berlaku.
Namun, saat proses berlangsung menggunakan alat laser, terjadi kelalaian kecil di mana sebagian ujung kepala penis Baim ikut terpotong. Menyadari hal tersebut, Yogi segera mengambil tindakan medis lanjutan dan menyarankan agar Baim dibawa ke dokter, dengan seluruh biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh Yogi.
Setelah itu, kedua belah pihak sepakat secara tertulis bahwa Yogi bertanggung jawab atas pemulihan kesehatan Baim dan keluarga Baim tidak akan menempuh jalur hukum. Akan tetapi, belakangan muncul salah komunikasi karena Yogi jatuh sakit dan harus dirawat di Padang, sehingga komunikasi dengan pihak keluarga Baim sempat terputus.
“Dalam kondisi sakit, Yogi fokus pada pengobatannya dan tidak bisa berkomunikasi seperti biasa. Hal ini menimbulkan kesalahpahaman yang kemudian berujung pada laporan ke polisi,” jelas pengacara Yogi, Viktorianus Gulo, SH, MH, didampingi Windy Adhiska Irani, SH, MH.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum, pihak Yogi tetap bersikap kooperatif dan bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut. Pengacaranya menegaskan bahwa Yogi tidak pernah lari dari tanggung jawab, baik secara moral maupun hukum.
“Kami tetap mengedepankan perdamaian dan kekeluargaan, karena antara keluarga Yogi dan Baim masih memiliki hubungan keluarga. Kami juga menyampaikan permintaan maaf sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban,” ujar Viktorianus.
Pihak pengacara juga mengklarifikasi bahwa berita-berita yang beredar di media tidak sepenuhnya akurat.
“Kami menyesalkan framing yang menyebutkan alat kelamin korban terpotong sampai ke akar. Itu tidak benar dan sangat berlebihan. Baim saat ini dalam kondisi sehat, hanya belum bisa dilakukan penyambungan jaringan karena usia masih kecil,” tegasnya.
Pihak Yogi dan tim pengacara berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, dengan mengutamakan kepentingan pemulihan kesehatan Baim di atas segalanya.
“Kami berdoa semoga Baim lekas sembuh dan tumbuh sehat seperti sediakala. Kami tetap bertanggung jawab atas semua proses pengobatan dan berharap ruang perdamaian masih terbuka,” tutup pengacara Yogi.

0 Komentar