Sungai Penuh, Warta Satu – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun Warta Satu menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh telah memanggil sejumlah perangkat desa untuk dimintai klarifikasi pada Jumat (18/7/2025).
Pihak yang dipanggil di antaranya adalah Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pelayang Raya.
Ketua BPD Pelayang Raya, Sujoko, saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut.
“Benar, saya selaku Ketua BPD Pelayang Raya dipanggil oleh Kejari bersama Kades, Sekdes, dan Bendahara desa. Klarifikasi ini menindaklanjuti laporan dari gabungan LSM Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh terkait dugaan penyimpangan Dana Desa,” ujar Sujoko.
Saat ditanya soal materi klarifikasi, Sujoko menyebutkan hanya mendapat pertanyaan ringan. Namun ia tidak mengetahui secara pasti apa saja yang ditanyakan kepada pihak lainnya.
“Saya hanya ditanya pertanyaan ringan. Soal pertanyaan kepada yang lain saya tidak tahu, karena kami tidak diklarifikasi di satu ruangan, kemungkinan bergiliran,” tambahnya.
Upaya konfirmasi Warta Satu kepada Kasi Pidsus Yogi dan Kasi Intel Moehargung Al Sonta melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons, meskipun pesan sudah centang dua tanda masuk.
Minimnya keterbukaan dari pihak kejaksaan dalam penanganan perkara ini menuai tanda tanya publik, mengingat kasus dugaan korupsi ini sudah cukup lama bergulir.
Sementara itu, dari sisi legislatif, DPRD Kota Sungai Penuh menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini. Wakil Ketua I DPRD, Hardizal, memastikan pihaknya akan berkirim surat ke BPKP Perwakilan Jambi.
“DPRD akan segera bersurat ke BPKP untuk meminta dilakukan audit ulang terhadap dugaan korupsi Dana Desa Pelayang Raya, masih menunggu Ketua Hutri Randa” ujar Hardizal.
Ia juga menegaskan DPRD akan kembali mempertanyakan perkembangan kasus ini kepada Inspektorat.
Sebagaimana diketahui, dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara DPRD, Inspektorat, dan gabungan LSM beberapa waktu lalu, telah disepakati dua langkah penting: berkirim surat ke BPKP serta meminta Inspektorat melakukan audit ulang terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa Pelayang Raya.
0 Komentar