Sungai Penuh, wartasatu.info – Fungsi dan nyali pengawasan DPRD Kota Sungai Penuh tengah diuji. Di tengah maraknya pemberitaan media terkait dugaan bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang meminta jaminan sertifikat kepada nasabah, DPRD sejatinya tidak memiliki alasan hukum untuk bersikap pasif dengan dalih belum adanya laporan masyarakat.

Secara regulatif, tidak ada satu pun aturan yang mewajibkan DPRD hanya bekerja setelah menerima pengaduan resmi dari warga. Justru sebaliknya, baik Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun tata tertib DPRD menegaskan bahwa pengawasan bersifat aktif dan proaktif.

Pemberitaan media mengenai keluhan nasabah KUR yang diduga diminta menyerahkan sertifikat sebagai jaminan seharusnya sudah cukup menjadi dasar awal bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan, tanpa harus menunggu laporan tertulis dari masyarakat.

Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 149 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan program yang berdampak langsung kepada masyarakat. Ketentuan itu tidak bersifat pasif, melainkan menuntut kepekaan dan respons cepat.

Lebih jauh, Pasal 164 UU Nomor 23 Tahun 2014 memberi kewenangan kepada DPRD untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan. Pihak terkait tersebut tidak terbatas pada OPD atau BUMD, melainkan juga lembaga atau institusi lain yang aktivitasnya berdampak langsung kepada masyarakat daerah, termasuk bank penyalur KUR.

“Dalam undang-undang tidak ada frasa yang menyatakan DPRD baru bisa bertindak setelah ada laporan masyarakat. Informasi dari pemberitaan media sudah cukup menjadi dasar awal pengawasan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik.

Penegasan tersebut juga diperkuat dalam tata tertib DPRD, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa sumber pelaksanaan fungsi pengawasan dapat berasal dari:

• aspirasi masyarakat,

• temuan lapangan,

serta informasi dan pemberitaan media massa.

Dengan dasar itu, alasan menunggu pengaduan masyarakat dinilai tidak berdasar secara hukum dan justru berpotensi melemahkan peran strategis DPRD sebagai lembaga pengawas.

Terlebih, KUR merupakan program strategis nasional yang dirancang untuk memberikan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM tanpa agunan tambahan. Jika dalam praktiknya muncul dugaan permintaan sertifikat sebagai jaminan, maka hal tersebut patut didalami secara serius karena berpotensi menyimpang dari ketentuan dan semangat program.

Dalam konteks ini, DPRD dinilai perlu segera mengambil langkah konkret, antara lain:

• memanggil bank penyalur KUR,

• meminta klarifikasi secara terbuka,

• serta memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan dalam penyaluran KUR kepada masyarakat.

Jika DPRD memilih diam dengan alasan belum adanya laporan masyarakat, sementara persoalan telah terang diberitakan media, maka sikap tersebut justru bertentangan dengan roh pengawasan aktif sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Media massa sendiri merupakan sumber informasi publik yang sah dan dalam sistem demokrasi berfungsi sebagai early warning system bagi lembaga pengawas, termasuk DPRD. Mengabaikan informasi media sama artinya dengan mengabaikan peringatan dini terhadap potensi persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.