Sungai Penuh, wartasatu.info — Pengelolaan parkir di Kota Sungai Penuh kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dinilai perlu lebih aktif menyikapi persoalan penggunaan karcis parkir di lapangan.
Di tengah munculnya keluhan dan pertanyaan masyarakat terkait penggunaan karcis parkir resmi, DPRD Kota Sungai Penuh didorong untuk tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya praktik juru parkir yang menggunakan potongan plastik bernomor dan menggantungkannya pada kendaraan, alih-alih memperlihatkan karcis parkir resmi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, status penggunaan, serta mekanisme pencatatan pembayaran retribusi parkir.
Situasi ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, masyarakat yang membayar retribusi parkir berhak memperoleh kejelasan mengenai bukti pembayaran yang diterima, sekaligus mengetahui apakah sistem yang diterapkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DPRD Diminta Panggil Plt. Kadishub
Desakan agar DPRD turun tangan bukan tanpa alasan. Dalam pemberitaan sosialisasi Perwako Nomor 54 Tahun 2026, Dinas Perhubungan disebut memiliki kewajiban menyediakan karcis resmi serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan parkir. Sementara itu, pihak pengelola parkir berkewajiban memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu alasan penting mengapa DPRD perlu meminta penjelasan langsung dari Dinas Perhubungan, terutama menyangkut praktik penggunaan potongan plastik bernomor yang ditemukan di lapangan.
DPRD diharapkan menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda Saputra, untuk meminta keterangan mengenai dasar hukum penggunaan potongan plastik tersebut, mekanisme penerbitannya, serta sistem pencatatan dan penyetoran retribusi parkir.
Langkah ini diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa kejelasan. Jika sistem yang diterapkan telah sesuai aturan, Dishub perlu menjelaskan dasar dan mekanismenya kepada publik. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, DPRD dapat mendorong evaluasi dan perbaikan sesuai kewenangannya.
Jangan Biarkan Aspirasi Masyarakat Berhenti di Jalanan
Persoalan parkir bukan hanya menyangkut karcis atau potongan plastik bernomor. Di balik persoalan tersebut, terdapat kepentingan yang lebih besar, yakni transparansi pengelolaan retribusi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat tentu berharap setiap pungutan memiliki dasar yang jelas, setiap pembayaran disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap kebijakan pemerintah daerah dijalankan secara konsisten.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat diharapkan hadir menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah daerah. Pengawasan yang aktif dan terbuka menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai ketentuan.
Kini, pertanyaan masyarakat sederhana: apakah DPRD Kota Sungai Penuh akan segera memanggil Plt. Kadishub untuk meminta penjelasan, atau persoalan penggunaan karcis parkir ini akan terus menjadi tanda tanya?
Masyarakat menunggu bukan sekadar pernyataan, melainkan langkah pengawasan yang nyata demi terciptanya pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

0 Komentar